Showing posts with label Opinion. Show all posts
Showing posts with label Opinion. Show all posts

Sunday, 7 April 2019

Perkenalan OSS atau Online Single Submission

Halo semua

Selamat Pagi, Assalamualaikum Wr. Wb. Om Swastiastu.

Sudah setahun lebih saya tidak melakukan penulisan pada blog kecil saya, hehe
Tulisan kali ini ditujukan untuk semua pihak, semua elemen masyarakat dan semua akademisi, teknokrat atau pejabat teras dengan berbagai macam eselonnya.

Saya akan membahas tentang sebuah sistem, sebuah program, yang sudah saya dalami mulai dari program ini launching, sampai dengan tulisan ini di publish. Tentu saja program ini masi akan terus berkembang dan mengalami update dari pemerintahan. Walaupun tulisan ini nantinya akan tertinggal, tapi saya akan melakukan penjelasan apa yang sudah saya tangkap dan saya jalankan selama ini.

Tulisan ini pun tidak kurangnya hanyalah tulisan dari masyarakat sipil biasa. Sehingga tujuan dari publikasi tulisan ini adalah untuk berdiskusi, penjelasan dan pemanfaatan lainnya dapat dibicarakan dengan santai sambil ditemani oleh segelas kopi gayo dari tanah darussalam ditambah dengan sebatang rokok dan dibicarakan sambil menikmati sendu senja atau rintik gerimis.

Aiiiihhh, mau ngejelasin atau bikin cerpen sih.

Dari tulisan ini pula saya persilahkan untuk di copy dan di paste atau dalam bahasa indonesianya di salin dan di tempel. Tapi mohon pula untuk di cantumkan narasumbernya adalah saya. Bukan saya ingin diharga atau apa ya, hanya saja lebih dan kurang nya tulisan ini tentu tanggung jawab saya sendiri. Dan jika tulisan ini di publish tanpa sepengetahuan saya itu adalah tanggung jawab dari yang melakukan publikasi.

Saya mulai saja, OSS atau Online Single Submission adalah jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti Perizinan Terintegrasi Online (ya kurang lebih begitu). Dalam tulisan ini, saya akan menyebut Online Single Submission dengan sebutan simple yaitu OSS. OSS merupakan website atau sebuah halaman internet yang bisa di akses oleh segala penjuru dunia dengan beralamat pada www.oss.go.id, laman web ini adalah sebuah program atau sebuah sistem yang dikembangkan oleh Menteri Koordinator Perkonomian yang pada saat ini dibawah Pak Darmin Nasution. 

Pada saat program ini dilaunching (saya akan menyebut OSS adalah program yang berbasis web, walaupun ada yang menyebut sistem atau pula menyebut aplikasi) pada tanggal 8 Juli 2018, ini merupakan paket kebijakan ekonomi terbaru dari Pemerintah RI yang di ajukan keras oleh Presiden Joko Widodo. Awal dari Program OSS dilaunching banyak menuai pro kontra, mulai dari klaim yang katanya hanya 1 jam saja Izin sudah keluar dari OSS ini dan sampai dengan laman web yang sering down. 

Namun diluar itu, OSS ditujukan untuk reformasi perizinan berusaha yang mengutamakan ease of doing bussiness (EoDB). Dengan adanya sistem ini, memotong jalur langsung untuk membuat perizinan dari tingkat Kementerian atau Lembaga, sampai dengan Tingkat Provinsi dan bahkan Tingkat Kota atau Kabupaten. Program OSS ini juga menghapuskan ratusan jenis perizinan dan membuat simple jenis izinnya. Banyak perkembangan yang saat ini dilakukan untuk menyempurnakan OSS ini.

Dasar hukum dari OSS ini awalnya diatur oleh Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusahaan. Lengkapnya dapat dibaca dan di download Perpres NO 91, 2017. Intinya pada peraturan itu pak Presiden akan melakukan penyederhanaan perizinan dan membuat sebuah program. Kemudian setelah Perpres No 91 tahun 2017 diterbitkan, dengan jarak lebih kurang 6 bulan berikutnya, diterbitkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Lengkapnya dapat dibaca dan didownload PP NO 24. 2018. Inti pada peraturan ini jauh berbeda dengan Perpres Nomor 91 tahun 2017, secara detail pada PP nomor 24 ini menjelaskan dan mengatur tentang pemanfaatan dan pengembangan OSS. Juga jenis jenis perizinan dijelaskan dalam PP 24 2018 ini.

Setelah itu mulailah bermunculan pencabutan peraturan dan peraturan baru dari Lembaga atau Kementerian dibawah PP 24 tahun 2018 ini, Contohnya saja Permendag Nomor 76 dan 77 Tahun 2018. Ada pula Permenkes Nomor 26 Tahun 2018. Yang dimana setiap Lembaga atau Kementerian melakukan perubahan peraturan dan melakukan adopsi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang mengatur dengan Perizinan Online dan Terintegrasi. Saya tidak mengikuti lebih jauh tentang Peraturan dari Lembaga atau Kementerian yang mengeluarkan perizinan dan berintegrasi dengan OSS. Namun mungkin saja atau bisa saja secara pasti Lembaga atau Kementerian tersebut mengadopsi PP 24 Tahun 2018.

Setelah dilaunching pada bulan Juli tahun 2018 di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. Mulailah dibuka yang disebut OSS Lounge, pada OSS Lounge ini melayani segala macam konsultasi dan koordinasi ataupun gangguang teknis dan non-teknis setelah program OSS dilaunching. Pada waktu itu OSS Lounge dan segala macam bentuk suppornya berada di Lantai 1 Gedung Ali Wardhana di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian yang berada disebelah Lapangan Banteng, Jakarta

OSS Lounge, Lantai 1 Gedung Ali Wardhana (sebelah Lapangan Banteng)

Konsultasi yang dibuka pada lantai 1 Gedung ini sangat banyak peminatnya. Saya merasakan perubahan yang signifikan dari bulan ke bulan. Pada bulan pertama antrian yang dibuka hanya untuk 400 orang pengunjung perhari selalu habis sebelum jam 9 pagi. Konsultasi yang dilakukan pun sangat beragam mulai dari tidak bisa daftar, tidak bisa login, tidak bisa akses, email konfirmasi OSS tidak terkirim dan gangguan lainnya diluar dari teknis berusaha tersebut. Bahkan pada tulisan ini saya tidak sempat untuk membahas tentang komitmen dan pemenuhan komitmen atau kendala teknis lainnya. (Ga nyambung yah).

Antrian yang banyak dan berdesakan pun membuat OSS Lounge sangat tidak teratur. Namun perubahan pada minggu dan bulan berikutnya pada OSS Lounge sangat terasa saya rasakan. Antrian lebih tertib dan rapi. Orang yang berdatangan masih banyak namun semua terlayani. Budaya bangun pagi benar benar berlaku jika ingin mendapatkan antrian bahkan hanya untuk nomor antrian 400 saja orang sudah harus stand by jam 8 pagi dengan antrian yang sudah mengular.

Dibulan bulan berikutnya antrian terbatas hanya 300 orang saja. Konsultasi yang dilakukan tidak pula sampai malam. Bahkan sampai jam 6 sore sudah semua pegawai OSS Lounge melayani konsultasi untuk hari yang sama. Berbeda sekali pada saat launching dimana nomor antrian 90 masih berada pada jam 2 siang. Sedangkan ketika sudah berjalan lancar antrian nomor 90 sudah dipanggil pada jam 10 atau 11.

Itulah segala kebisingan yang asik dari Gedung Ali Wardhana lantai 1 yang membuat saya (kadang) merasa kangen untuk menunggu antrian dengan membeli kopi sachet dari ibu-ibu sebelah kebun diluar pagar kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. Mengapa (kadang) saya merasa kangen, karena saat ini per tanggal 2 Januari 2019 OSS Lounge pindah ke Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta Selatan persis di depan jalan Jenderal Gatot Subroto sebelah Sudirman Central Bussiness District (SCBD). Perkembangan pada OSS Lounge di SCBD adalah seluruh konsultasi di seluruh Lembaga atau Kementerian dijadikan satu pada Gedung BKPM ini. Antrian pun dipisahkan untuk konsultasi ke Lembaga atau Kementerian tujuan atau konsultasi di OSS Lounge. Antrian pada OSS Lounge BKPM juga dibatasi sampai dengan 300 antrian. Namun jam untuk antrian juga pada walaupun tidak sepadat pada OSS Lounge Gedung Ali Wardhana Lantai 1. 

Lobby Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal

Untuk melakukan konsultasi pada BKPM perihal OSS Lounge, sudah dibuka pada pukul 07.00 pagi, ini adalah pembukaan untuk antrian. Pelayanan tetap dijalankan pada pukul 08.00 pagi. Namun santainya adalah jika saya datang pada jam 9 pagi atau 10 pagi. Jika beruntung saya masih mendapatkan antrian dengan nomor 200an sebelum ditutup pada nomor 300. Antrian sekarang sudah berjalan cepat dalam artian yang berkonsultasi perihal OSS sangat cepat dan singkat. Karena segala hal teknis sudah bisa dijawab oleh para user atau pengguna program OSS ini. Pada jam 9 atau 10 pagi antrian sudan berada pada nomor 90 atau 100 lebih. Orang yang berkonsultasi pada BKPM pun tidak hanya melulu perihal OSS, namun untuk berkonsultasi perihal Lembaga atau Kementerian lainnya dapat dilakukan disini.

Program OSS yang diakses pada www.oss.go.id sudah berintegrasi dan dapat linkage pada Lembaga atau Kementerian terkait. Sehingga penggunaan NIB sekarang (Nomor Induk Berusaha) sangat amat dapat dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan dan teknis penggunaannya. Contoh saja adalah jika kita mendaftarkan perusahaan kita pada OSS dan membutuhkan teknis perizinan pada Kementerian Perdaganan pada laman web SIPT KEMENDAG, ini sudah menyambung satu sama lainnya. Sama halnya jika kita mendaftarkan pada OSS dan membutuhkan teknis perizinan pada Kementerian Kesehatan pada laman web ELIC KEMENKES pula sudah tersambung menjadi satu.

OSS dilakukan sinkronisasi pada semua Lembaga atau Kementerian yang ada pada Republik Indonesia ini. Pemutakhiran program dan juga tidak dilupakan pemutakhiran peraturan terus menerus dilakukan. Mulai dari Menu Tambah usaha yang dulu harus dilakukan Rollback yang membuat harus sering bolak balik roll back jika ingin tambah usaha (Jadi tidak usah ditanya yah kenapa saya sangat update tentang antrian di OSS Lounge, hahaahahaha).  Sekarang menu perluasan usaha dapat di update. Data perusahaan yang dulu nya dilakukan perekaman manual untuk PT sekarang diharuskan melakukan penarikan data dari AHU ONLINE. Tidak bisa melalui manual lagi.

Namun Program OSS ini tidak langsung sinkronisasi pada Pemerintah Daerah Provinsi atau Kota/Kabupaten. Hanya saja untuk pengajuan perizinan kita Pemerintah Daerah Provinsi atau Kota/Kabupaten dapat melihat pengajuan berusaha kita jika Pemda tersebut sama sama login di www.oss.go.id. Jadi maksud saya tidak tersinkronisasi tersebut adalah sangat banyak sekarang Pemerintah Daerah yang menjalankan perizinan online di masing-masing wilayah. Contoh saja seperti DKI Jakarta dengan JAKEVO, atau Simponie Kota Tangerang Selatan, OSS tidak langsung sinkronisasi pada website / laman web Pemerintah Daerah tersebut. Pemerintah Daerah diberikan ID dan Password tersendiri dengan menu tersendiri untuk login pada Program OSS. Sehingga bisa dilihat pengajuan perusahaan dan pemenuhan komitmen perusahaan pada Program OSS yang sudah di login melalui ID yang diterima oleh Kepala Dinas PTSP atau ASDA 2 Daerah masing-masing. Berbeda dengan Lembaga atau Kementerian yang sudah tersinkronisasi dengan OSS.

Tahu perbedaan yang saya maksud kan. Lihat contoh pada Kemendag atau Kemenkes yang mempunyai laman web tersendiri dan OSS sudah tersinkronisasi, namun tidak dengan laman web Pemda OSS tidak tersinkronisasi dengan Jak EVO DKI Jakarta atau Simponie Kota Tangsel.

Menurut saya pribadi, walaupun seperti dipaksakan program OSS ini untuk dilaunching, dengan pemahaman yang tidak setiap pemerintah daerah memahami OSS dengan detail, namun OSS ini dengan cepat dan sangat cepat dapat beradaptasi dengan situasi perkembangan di Indonesia. Seluruh Lembaga dan Kementerian dapat melakukan adopsi peraturan dari induk PP 24 tahun 2018. Kemudian dari seluruh Kementerian yang membidangi perizinan dengan sektor masing-masing terus menerus dengan gencar melakukan sosialisasi tentang OSS. Mengapa saya bilang OSS kali ini lebih matang daripada OSS sebelumnya. (OSS sebelumnya? yang benar pak? salah tulis kali ente).

OSS sebelumnya walaupun bukan Online Single Submission tetapi OSS sebelumnya adalah One Stop Service. Berbagai macam persiapan sudah dilakukan termasuk Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang inti dari Inpres tersebut adalah untuk Lembaga atau Kementerian dan Walikota atau Bupati dapat mempercepat perizinan agar iklim investasi pada Republik Indonesia lebih kondusif dan segera melaju dengan kencang. Namun sayangnya peraturan menteri yang diterbitkan atas dasar Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tidak tersinkronisasi dengan baik. Belum pula Pemerintah Daerah yang belum memahami secara detail dan tidak ingin menjalankan Inpres tersebut.

Perkembangan OSS pada saat tulisan ini dipublikasi, pemerintah daerah sudah banyak yang melakukan adopsi program OSS. Walaupun masih hanya sebatas Pemda tersebut login di website OSS, namun pelaksanaan dilapangan pemanfaat OSS sudah berjalan. Pemenuhan komitmen sudah bisa ditagihkan oleh Pemda ke pelaku usaha. Dan pelaku usaha pun sudah bisa menjalankan komitmen perizinan yang diatur oleh Peraturan Kementerian atau Lembaga masing-masing. Pemangkasan jalur untuk mengajukan perizinan memang sudah lebih cepat, jenis perizinan yang dihapuskan juga sudah banyak. Terlebih lagi untuk pemantauan izin perusaha bagi pelaku usaha sangat gampang dilakukan monitoring.

Bukankah pelaku usaha ingin menjalankan usahanya dengan damai dan legal? Diluar dari konteks permasalahan usaha yang sekarang sudah berkembang menjadi perang Data dan saingan usaha menjadi semakin banyak. Pelaku usaha pun sangat ingin menjalankan usaha dan berfokus pada margin keuntungan, tanpa memikirkan was-wasnya usaha ditutup karena belum memiliki izin yang legal.


Sekali lagi, tulisan saya terbuka untuk umum dan terbuka untuk diskusi. Segala bentuk disklaimer ada pada diri saya sendiri.

Regards
KLI

Wednesday, 8 June 2016

Membaca dan Menulis

Membaca, Membaca dan Membaca

Menulis, Menulis dan Menulis

Benar-benar hal basic yang sangat dijunjung tinggi sedari kita kecil. Kenapa ya?

Semakin beranjak dewasa kita harus semakin rajin, semakin banyak mempertanyakan akan sesuatu hal. Yaitu kenapa hal tersebut harus dilakukan. Saya sih berpikir mungkin saja ini merupakan salah satu proses pendewasaan, menanyakan kesemua hal dengan pertanyaan yang sama. Kenapa.

Ketika kecil rasa ingin tahu kita sangat tinggi, besar memang keingintahuan anak kecil. Semua celotehnya menanyakan kenapa. Pertanyaan kenapa menurut saya adalah pertanyaan yang cukup cerdas, agar kita bisa berpikir, memahami dan melakukan instrospeksi diri terhadap pertanyaan tersebut. Karena semakin dewasa rasa penasaran dan keingintahuan kita berkurang dan tergerus secara sedikit demi sedikit.

Kembali pada topic membaca dan menulis.

Kenapa diharuskan ya kedua hal tersebut.

Mengutip sebuah quote yang saya sendiri tidak tahu darimana asalnya. Membaca merupakan cara kita mengenal dunia. Sedangkan menulis merupakan cara yang sebaliknya agar dunia mengenal kita. Sangat masuk akal, itulah jawaban dari kenapa harus membaca dan menulis sedari  kecil.
Kita bisa berpikir, kita bisa memahami dan bahkan mengintrospeksi diri kita sendiri bahwa membaca dan menulis adalah hal yang harus diturunkan dari kita untuk generasi berikutnya. Sangat banyak yang bisa dituangkan dalam tulisan singkat saya ini. Saya akan membahas membaca terlebih dahulu.

.......

Waw. Membaca ya. Berat memang. Apalagi jika bahan yang kita baca berupa buku, jurnal, pelajaran dengan menggunakan bahasa yang ilmiah. Ditambah semua adalah tulisan dan tidak ada gambar. Untuk yang tidak hobi mungkin langsung mengantuk ketika satu dua halaman terlewat, atau mungkin satu dua paragraph terbaca. Namun untuk yang hobi, 50 halaman saja tidak terasa jika sudah dilahap.

Friday, 13 May 2016

Dasar Hukum Pengumpulan Sumbangan DONASI KONSUMEN




Sekedar info saja untuk mengantisipasi pertanyaan yang menyentil atau LSM yang mengusik Donasi Konsumen dari semua Badan Usaha yang menerapkan Donasi Konsumen atau penggalangan dana yang bagus adalah yang telah mengikuti aturan yang sudah dibuat di Indonesia sesuai dengan :
 
1. Permensos RI Nomor 184 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Summary :
LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) merupakan penyelenggara kegiatan sosial berbentuk yayasan atau bentuk lainnya sebagai badan hukum. Namun diatur juga jika Yayasan tidak berbadan hukum harus mengantongi izin di level Kelurahan atau Kecamatan. LKS yang saya maksud disini merujuk ke yayasan sebagai REKAN. Sumber dana yang digunakan oleh LKS (Yayasan) dapat berasal dari Sumbangan Masyarakat (Bab 9 Pendanaan Pasal 38 Ayat 1 Point D).
Laporan dari Yayasan diatur juga dalam Permensos terlampir. (Bab 10 Pelaposan Pasal 39) Merupakan laporan wajib dari Yayasan. Dicantumkan pula pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
Untuk teman yang memberikan masukan Summary Permensos dari sudut pandang yang berbeda silahkan.

2. UU No 11 tentang Kesejahteraan Sosial tahun 2009
Summary :
Berkaitan dengan LKS dari Permensos, dan menjelaskan penyelenggara bantuan yaitu Yayasan, kemudian dasar pemberian donasi konsumen (penerima bantuan) yang akan dijalankan.
Namun tetap menekankan peran pemerintah Provinsi sampai Kota yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.
Pada Pasal 26 Point E disinggung pemberian izin pengumpulan dana oleh Pemerintah. Di pasal 36 sumber dana dari masyarakat atau badan usaha. Peran masyarakat atau LKS diperbolehkan pada pasal 38.

Strategi Pencegahan Kejahatan dengan CSR dalam Comdev (Part 2)

Cara meningkatkan kesadaran tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan CSR dalam bentuk aktualisasi Comdev (Community Development). Comdev atau bahasa Indonesianya adalah Pengembangan Masyarakat merupakan program perusahaan untuk membangun kembali masyarakat sebagai tempat pengalaman penting manusia dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta membangun kembali struktur komunitas masyarakat yang ada untuk lebih baik lagi. (Dalam Buku “Efek Kedermawanan Pebisnis dan CSR” Halaman 52).

Penggunaan Comdev ini merupakan tujuan perusahaan agar masyarakat sekitar perusahaan dapat meningkat kesadaran atau kepeduliannya terhadap perusahaan itu sendiri. Karena masyarakat sekitar adalah stakeholder (pemangku kepentingan) yang sangat strategis untuk mendukung eksisnya perusahaan. Motif lainnya dari Comdev adalah membuat masyarakat peserta comdev terbantu secara ekonomi, sosial, dan aspek lainnya secara mandiri dan dapat menyejahterakan hidupnya sendiri, bukan malah menimbulkan sifat meminta kepada perusahaan atau instansi yang ada.

Selain karena Comdev merupakan salah satu metode CSR yang sangat memberdayakan masyarakat, perusahaan atau instansi pasti terbantu dan malah mendukung perusahaan/instansi oleh masyarakat sekitar untuk selalu eksis dan bahkan didoakan untuk selalu sukses.

Penulis mengambil contoh dari PT Sumber Alfaria Trijaya yang Comdev nya adalah OBA (Outlet Binaan Alfamart) dalam pemberdayaan pengusahan kecil. Alfamart mengembangkan pengusaha kecil mulai dari memasok barang dengan harga murah (margin rendah), mengajari pengusaha kecil tentang strategi manajemen ritel modern (penyusunan barang, penyusunan gudang, penentuan harga, metode FIFO (First in first out) / FEFO (First Expired First Out), bahkan membantu menentukan layout yang cocok untuk warung / dagangan kelontong sampai laporan keuangan member OBA tersebut.




Melalui Comdev Alfamart dalam bentuk OBA, Alfamart telah turut berpartisipasi dalam pengembangan kehidupan masyarakat itu sendiri dan mengubah perilaku masyarakat dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Apa yang Alfamart dapatkan dari OBA yang berada disekitar Toko Alfamart adalah pencegahan kejahatan melalui komunitas merupakan timbal balik dari Comdev. Dari penelitian kecil yang dilakukan penulis tentang pencegahan kejahatan berbasis komunitas melalui Comdev, penulis mendapatkan data pada bulan September 2015 telah terjadi hampir 30 kasus pencurian kemudian penulis mengambil sampel acak dari kasus pencurian sebanyak 20 persen atau 6 kasus. Hasilnya dari 20 persen atau 6 kasus tersebut disekitarnya tidak terdapat toko OBA satupun.

Jika berdasarkan penelitian kecil yang dilakukan penulis, menjelaskan bahwa OBA sangat berpengaruh terhadap pencegahan kejahatan. Dari 6 kasus pencurian dan disekitar toko tidak terdapat OBA, maka aware masyarakat untuk pencegahan kejahatan berbasis komunitas masih kurang. Namun penulis belum menemukan terdapat toko yang mengalami pencurian jika disekitar toko tersebut terdapat OBA.

Kesimpulannya :
Pencegahan kejahatan dapat dicegah melalui basis komunitas. Masyarakat sekitar merupakan pemangku kepentingan yang strategis dan dapat mempengaruhi kejahatan disekitar perusahaan. Terbukti dari penelitian kecil penulis bahwa dari 6 toko yang mengalami pencurian disekitarnya memang tidak ada Comdev Alfamart yaitu OBA. Sedangkan tidak ditemukan pencurian pada toko Alfamart jika disekitar toko terdapat OBA.



KEN

Strategi Pencegahan Kejahatan dengan CSR dalam Comdev (Part 1)





Sebelum membahas Strategi Pencegahan Kejahatan melalui CSR dalam Comdev, saya akan memperkenalkan sedikit bahasan (ilmu) dari Kriminologi. Ini sih ditujukan agar pembaca mempunyai sudut pandang yang sama dengan penulis, namun penulis tidak membatasi jika pembaca mempunyai sudut pandang sendiri yang lebih menarik.

Kejahatan dan Penyimpangan Sosial. Selama 4 tahun saya kuliah, pengertian kejahatan adalah suatu pola kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh individu atau kelompok individu yang sifatnya merugikan masyarakat (menimbulkan kerugian materil atau non materil), dari pola kegiatan yang dilakukan secara berulang tersebut membentuk modus kejahatan. Hukuman untuk pelaku kejahatannya dapat berupa denda (sanksi) atau kurungan penjara. (Pencurian, perampokan, pembunuhan, dsb)

Kemudian Penyimpangan Sosial adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok individu yang tidak sesuai dengan norma atau nilai yang berlaku di masyarakat. Sifatnya tidak merugikan masyarakat dari materil atau non materil, hanya saja berbeda / bertolak belakang dengan norma yang ada.  Hukuman bagi pelaku penyimpang sosial pun hanya berupa hukuman sosial seperti dikucilkan dari masyarakat. (Anak Jalanan, Anak Punk, dsb)

Saya akan membahas tentang kejahatan yang kebanyakan menimpa masyarakat, lembaga atau perusahaan sekalipun. Kejahatab Pencurian sangat sering terjadi dan menempati posisi teratas dalam daftar tindak kriminal yang sering terjadi di Jabodetabek (Data 2014 dikutip dari http://m.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/01/15/ni7sc7-pencurian-dominasi-kasus-kejahatan-di-jabodetabek).

Modus pencurian yang dilakukan sangat bervariasi, menjebol tembok, dari atap gendeng, membuka paksa gembok, danlainnya. Kerugian yang diterima pun bervariasi, dari raturan ribu sampai ratusan juta (Sumber Data Internal dan Detailnya bersifat Confidential). Motif dari pelakunya pun bermacam-macam juga, dari kesulitan ekonomi, bahkan sudah sifat bawaan (Klepto).

Dari paragraf pembuka diatas, garis besarnya adalah pencurian-sering-terjadi. Yang perlu di tekankan adalah, dapatkah kita mencegah pencurian tersebut. Memang kejadian pencurian adalah musibah yang bisa terjadi setiap saat tapi bukan berarti tidak dapat dihindari atau tidak dapat dicegah.

Dalam Ilmu (logos) yang mempelajari tentang kejahatan (crimen) atau kriminologi, terdapat 3 (tiga loh) sistem pencegahan kejahatan yang salah satunya dapat diterapkan melalui CSR dalam Comdev. WAW. Opini pribadi saya dalam tulisan ini adalah, sebegitu hebatnya kekuatan CSR dalam Comdev yang dapat mencegah terjadinya kejahatan. Tiga strategi pencegahan kejahatan tersebut adalah :
1. Situational Crime Prevention
2. Social Crime Prevention
3. Community Crime Prevention

OPINI saya, Community Crime Prevention sangan cocok menjadi strategi pencegahan kejahatan melalui CSR dalam Comdev. Bagaimana caranya?

Hancock dan Matthews dalam Crime, Community Safety and Toleration pada tahun 2001, inti yang saya tangkap adalah menjelaskan tentang community crime prevention yang dilakukan oleh masyarakat untuk pencegahan kejahatan dengan cara penggunaan komunitas masyarakat sekitar (warga) dalam menjaga dan mengatur lingkungan sosial masyarkat itu sendiri. Artinya pencegahan kejahatan tersebut melibatkan warga-warga setempat agar turut melindungi daerah mereka. Jadi dimana Instansi atau Perusahaan berdiri, disekitarnya pasti terdapat rumah-rumah penduduk (masyarakat), nah pada titik inilah dimana masyarakat sekitar menjadi komunitas pencegahan kejahatan. Bahkan pada kawasan industri sekalipun pasti terdapat rumah-rumah penduduk disekitarnya.

Kendalanya adalah, BAGAIMANA membuat masyarakat sekitar mendapat awareness (kesadaran) untuk menerapkan komunitas pencegahan kejahatan (siskamling, dll),  hingga turut mengawasi atau mengamankan Instansi / Perusahaan yang berada di sekitar  mereka.

To be Continued ...

CSR dan Kebaikan Agama




Terdengar familiar sudah kata CSR ditelinga kita pada era dewasa ini. Hampir semua elemen masyarakat khusus nya di Indonesia tahu akan gambaran dari CSR atau yang lebih dikenal masyarakat dengan bagi-bagi hadiah (terutama untuk masyarakat yang kurang mampu).

Mengapa masyarakat sudah mengenal CSR secara gambaran (walaupun bukan teori atau konsep) padahal mereka pun belum tentu tahu kepanjangan dari CSR itu sendiri.

CSR atau sering disebut Corporate Social Responsibility yang bahasa Indonesia nya adalah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kalaupun dirunut dari bahasa Indonesia diatas, sebenarnya kepada siapa sih perusahaan memberikan tanggung jawab sosial dan mengapa perusahaan harus memberikan CSR tersebut. Dari kata CSR saja sudah banyak pertanyaan dapat muncul di benak kita, mulai dari siapa target penerima CSR (beneficiary), apa syarat penerima CSR, dsb dsb.

Penulis akan mejelaskan beberapa pertanyaan diatas dan apa kaitannya dengan kebaikan Agama. Penulis bukan lahir dari sarjana komunikasi yang mendalami tentang PR, namun dari background sosial dan politik penulis dapat menghubungkan CSR dan kebaikan Agama.

Lahirnya CSR di Indonesia dimulai dari di ketoknya palu tentang Undang-Undang No. 40 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas pada tahun 2007. Yang menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang mewajibkan setiap perusahaan mengeluarkan CSR(Ardianto, Elvinaro & Dindin Machfudz, Efek Kedermawanan Pebisnis dan CSR). Lalu mengapa masyarakat begitu familiar dengan CSR, dari UU di ataslah banyak perusahaan berlomba-lomba memberikan CSR kepada masyarakat yang membutuhkan dan berperang citra dengan perusahaan lainnya.

Inti dari CSR adalah perusahaan untung, maka masyarakat atau komunitas di sekitar perusahaan tersebut juga mendapat keuntungan. Perusahaan besar di Indonesia sangat sering memberdayakan masyarakat sekitar dengan program khas perusahaannya. Seperti Alfamart dengan Outlet Binaan Alfamart yang memberdayakan pengusaha kecil dimana Alfamart memberikan harga grosir yang jauh lebih murah kepada member binaan Alfamart.

Contoh diataslah yang membuat CSR dikenal masyarakat dan hal ini telah dilakukan oleh puluhan bahkan ratusan perusahaan yang berdiri di tanah Garuda Indonesia.

Target penerima dan syarat penerima memang tidak ada yang aturan yang mengatur, berarti kembali lagi kepada perusahaan kepada siapa target penerima CSRnya dan apakah si penerima manfaat merasakan dampaknya.

Apakah hubungan antara CSR dan kebaikan Agama, dari beberapa buku yang penulis baca sampai saat ini belum dijelaskan CSR dan kebaikan Agama. Semua agama mengajarkan kebaikan, membagi, memberi kepada sesama dan membantu kepada sesama.

Menurut penulis, CSR pun tidak serta-merta wajib karena sudah diatur oleh Undang-Undang saja, namun sudah seharusnya karena kita manusia membantu dan berbagi dengan sesama manusia. Walaupun bentuknya perusahaan, perusahaan pun berjalan karena terdapat manusia didalamnya. Maka sudah sewajibnya membantu yang kurang mampu walaupun tidak diatur Undang-Undang.
Banyak manfaat bagi insan yang membantu sesama, maupun perusahaan yang membantu orang yang membutuhkan. Penulis ketika membagikan hadiah kepada yang memang membutuhkan dibalas oleh beneficiary dengan banyak doa-doa positif yang semoga doa tersebut di ijabah oleh Allah SWT untuk semua yang membantu. Berdasarkan pengalaman pribadi dan tanpa riset yang memadai, berikut manfaat dari CSR itu sendiri  
  1. Membantu sesama manusia yang membutuhkan, kita sebagai pemberi atau perusahaan sebagai pemberi telah menuntaskan zakat nya (dalam Islam)
  2. Dengan memberikan sebagian CSR kita mendapat doa dari penerima dan perusahaan didoakan yang positif dari penerima
  3. Tidak terjadi kesenjangan sosial antara perusahaan dan komunitas disekitarnya, sehingga komunitas disekitarnya dapat mendukung dan membantu perusahaan tersebut untuk terus maju dan berkembang
  4. Yang utama dan tidak bisa dihitung adalah mendapatkan pahala dari Allah SWT.


Benar-benar alangkah indahnya berbagi dengan sesama walaupun menggunakan laba perusahaan dan kita hanya sebagai perpanjangan tangan dari perusahaan. Jangan disepelekan walaupun kita memberikan laba perusahaan apakah kita tetap dianggap membantu? Dari opini penulis kita sebagai perpanjangan tangan tetap mendapatkan pahala. Karena CSR bukan hanya bicara tentang uang / cost yang dikeluarkan, namun juga dinilai hal yang tidak bisa di ukur dengan uang yaitu human cost dan social cost. Human cost dan social cost dibayar dari hati pemberi CSR, karena dua aspek tersebut membutuhkan seni dan konsep cara penyebaran dana CSR.

Dana CSR yang diberikan tidak akan indah jika tidak dibungkus oleh konsep pemberi CSR, dan si penerima CSR selain menerima bantuan juga menerima kasih sayang dari yang menjalankan CSR.
Maka dari itu para PR perusahaan harus memiliki Human Sense dan Sosial sense agar menyatu dengan beneficiary dan tidak hanya memberi saja. Namun harus bersifat holistic dan sustainable.
Penulis menerima banyak masukan karena penulis merupakan orang yang masih sangat awam di dunia PR dan CSR.


KEN