Sunday 7 April 2019

Perkenalan OSS atau Online Single Submission

Halo semua

Selamat Pagi, Assalamualaikum Wr. Wb. Om Swastiastu.

Sudah setahun lebih saya tidak melakukan penulisan pada blog kecil saya, hehe
Tulisan kali ini ditujukan untuk semua pihak, semua elemen masyarakat dan semua akademisi, teknokrat atau pejabat teras dengan berbagai macam eselonnya.

Saya akan membahas tentang sebuah sistem, sebuah program, yang sudah saya dalami mulai dari program ini launching, sampai dengan tulisan ini di publish. Tentu saja program ini masi akan terus berkembang dan mengalami update dari pemerintahan. Walaupun tulisan ini nantinya akan tertinggal, tapi saya akan melakukan penjelasan apa yang sudah saya tangkap dan saya jalankan selama ini.

Tulisan ini pun tidak kurangnya hanyalah tulisan dari masyarakat sipil biasa. Sehingga tujuan dari publikasi tulisan ini adalah untuk berdiskusi, penjelasan dan pemanfaatan lainnya dapat dibicarakan dengan santai sambil ditemani oleh segelas kopi gayo dari tanah darussalam ditambah dengan sebatang rokok dan dibicarakan sambil menikmati sendu senja atau rintik gerimis.

Aiiiihhh, mau ngejelasin atau bikin cerpen sih.

Dari tulisan ini pula saya persilahkan untuk di copy dan di paste atau dalam bahasa indonesianya di salin dan di tempel. Tapi mohon pula untuk di cantumkan narasumbernya adalah saya. Bukan saya ingin diharga atau apa ya, hanya saja lebih dan kurang nya tulisan ini tentu tanggung jawab saya sendiri. Dan jika tulisan ini di publish tanpa sepengetahuan saya itu adalah tanggung jawab dari yang melakukan publikasi.

Saya mulai saja, OSS atau Online Single Submission adalah jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti Perizinan Terintegrasi Online (ya kurang lebih begitu). Dalam tulisan ini, saya akan menyebut Online Single Submission dengan sebutan simple yaitu OSS. OSS merupakan website atau sebuah halaman internet yang bisa di akses oleh segala penjuru dunia dengan beralamat pada www.oss.go.id, laman web ini adalah sebuah program atau sebuah sistem yang dikembangkan oleh Menteri Koordinator Perkonomian yang pada saat ini dibawah Pak Darmin Nasution. 

Pada saat program ini dilaunching (saya akan menyebut OSS adalah program yang berbasis web, walaupun ada yang menyebut sistem atau pula menyebut aplikasi) pada tanggal 8 Juli 2018, ini merupakan paket kebijakan ekonomi terbaru dari Pemerintah RI yang di ajukan keras oleh Presiden Joko Widodo. Awal dari Program OSS dilaunching banyak menuai pro kontra, mulai dari klaim yang katanya hanya 1 jam saja Izin sudah keluar dari OSS ini dan sampai dengan laman web yang sering down. 

Namun diluar itu, OSS ditujukan untuk reformasi perizinan berusaha yang mengutamakan ease of doing bussiness (EoDB). Dengan adanya sistem ini, memotong jalur langsung untuk membuat perizinan dari tingkat Kementerian atau Lembaga, sampai dengan Tingkat Provinsi dan bahkan Tingkat Kota atau Kabupaten. Program OSS ini juga menghapuskan ratusan jenis perizinan dan membuat simple jenis izinnya. Banyak perkembangan yang saat ini dilakukan untuk menyempurnakan OSS ini.

Dasar hukum dari OSS ini awalnya diatur oleh Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusahaan. Lengkapnya dapat dibaca dan di download Perpres NO 91, 2017. Intinya pada peraturan itu pak Presiden akan melakukan penyederhanaan perizinan dan membuat sebuah program. Kemudian setelah Perpres No 91 tahun 2017 diterbitkan, dengan jarak lebih kurang 6 bulan berikutnya, diterbitkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Lengkapnya dapat dibaca dan didownload PP NO 24. 2018. Inti pada peraturan ini jauh berbeda dengan Perpres Nomor 91 tahun 2017, secara detail pada PP nomor 24 ini menjelaskan dan mengatur tentang pemanfaatan dan pengembangan OSS. Juga jenis jenis perizinan dijelaskan dalam PP 24 2018 ini.

Setelah itu mulailah bermunculan pencabutan peraturan dan peraturan baru dari Lembaga atau Kementerian dibawah PP 24 tahun 2018 ini, Contohnya saja Permendag Nomor 76 dan 77 Tahun 2018. Ada pula Permenkes Nomor 26 Tahun 2018. Yang dimana setiap Lembaga atau Kementerian melakukan perubahan peraturan dan melakukan adopsi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang mengatur dengan Perizinan Online dan Terintegrasi. Saya tidak mengikuti lebih jauh tentang Peraturan dari Lembaga atau Kementerian yang mengeluarkan perizinan dan berintegrasi dengan OSS. Namun mungkin saja atau bisa saja secara pasti Lembaga atau Kementerian tersebut mengadopsi PP 24 Tahun 2018.

Setelah dilaunching pada bulan Juli tahun 2018 di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. Mulailah dibuka yang disebut OSS Lounge, pada OSS Lounge ini melayani segala macam konsultasi dan koordinasi ataupun gangguang teknis dan non-teknis setelah program OSS dilaunching. Pada waktu itu OSS Lounge dan segala macam bentuk suppornya berada di Lantai 1 Gedung Ali Wardhana di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian yang berada disebelah Lapangan Banteng, Jakarta

OSS Lounge, Lantai 1 Gedung Ali Wardhana (sebelah Lapangan Banteng)

Konsultasi yang dibuka pada lantai 1 Gedung ini sangat banyak peminatnya. Saya merasakan perubahan yang signifikan dari bulan ke bulan. Pada bulan pertama antrian yang dibuka hanya untuk 400 orang pengunjung perhari selalu habis sebelum jam 9 pagi. Konsultasi yang dilakukan pun sangat beragam mulai dari tidak bisa daftar, tidak bisa login, tidak bisa akses, email konfirmasi OSS tidak terkirim dan gangguan lainnya diluar dari teknis berusaha tersebut. Bahkan pada tulisan ini saya tidak sempat untuk membahas tentang komitmen dan pemenuhan komitmen atau kendala teknis lainnya. (Ga nyambung yah).

Antrian yang banyak dan berdesakan pun membuat OSS Lounge sangat tidak teratur. Namun perubahan pada minggu dan bulan berikutnya pada OSS Lounge sangat terasa saya rasakan. Antrian lebih tertib dan rapi. Orang yang berdatangan masih banyak namun semua terlayani. Budaya bangun pagi benar benar berlaku jika ingin mendapatkan antrian bahkan hanya untuk nomor antrian 400 saja orang sudah harus stand by jam 8 pagi dengan antrian yang sudah mengular.

Dibulan bulan berikutnya antrian terbatas hanya 300 orang saja. Konsultasi yang dilakukan tidak pula sampai malam. Bahkan sampai jam 6 sore sudah semua pegawai OSS Lounge melayani konsultasi untuk hari yang sama. Berbeda sekali pada saat launching dimana nomor antrian 90 masih berada pada jam 2 siang. Sedangkan ketika sudah berjalan lancar antrian nomor 90 sudah dipanggil pada jam 10 atau 11.

Itulah segala kebisingan yang asik dari Gedung Ali Wardhana lantai 1 yang membuat saya (kadang) merasa kangen untuk menunggu antrian dengan membeli kopi sachet dari ibu-ibu sebelah kebun diluar pagar kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. Mengapa (kadang) saya merasa kangen, karena saat ini per tanggal 2 Januari 2019 OSS Lounge pindah ke Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta Selatan persis di depan jalan Jenderal Gatot Subroto sebelah Sudirman Central Bussiness District (SCBD). Perkembangan pada OSS Lounge di SCBD adalah seluruh konsultasi di seluruh Lembaga atau Kementerian dijadikan satu pada Gedung BKPM ini. Antrian pun dipisahkan untuk konsultasi ke Lembaga atau Kementerian tujuan atau konsultasi di OSS Lounge. Antrian pada OSS Lounge BKPM juga dibatasi sampai dengan 300 antrian. Namun jam untuk antrian juga pada walaupun tidak sepadat pada OSS Lounge Gedung Ali Wardhana Lantai 1. 

Lobby Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal

Untuk melakukan konsultasi pada BKPM perihal OSS Lounge, sudah dibuka pada pukul 07.00 pagi, ini adalah pembukaan untuk antrian. Pelayanan tetap dijalankan pada pukul 08.00 pagi. Namun santainya adalah jika saya datang pada jam 9 pagi atau 10 pagi. Jika beruntung saya masih mendapatkan antrian dengan nomor 200an sebelum ditutup pada nomor 300. Antrian sekarang sudah berjalan cepat dalam artian yang berkonsultasi perihal OSS sangat cepat dan singkat. Karena segala hal teknis sudah bisa dijawab oleh para user atau pengguna program OSS ini. Pada jam 9 atau 10 pagi antrian sudan berada pada nomor 90 atau 100 lebih. Orang yang berkonsultasi pada BKPM pun tidak hanya melulu perihal OSS, namun untuk berkonsultasi perihal Lembaga atau Kementerian lainnya dapat dilakukan disini.

Program OSS yang diakses pada www.oss.go.id sudah berintegrasi dan dapat linkage pada Lembaga atau Kementerian terkait. Sehingga penggunaan NIB sekarang (Nomor Induk Berusaha) sangat amat dapat dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan dan teknis penggunaannya. Contoh saja adalah jika kita mendaftarkan perusahaan kita pada OSS dan membutuhkan teknis perizinan pada Kementerian Perdaganan pada laman web SIPT KEMENDAG, ini sudah menyambung satu sama lainnya. Sama halnya jika kita mendaftarkan pada OSS dan membutuhkan teknis perizinan pada Kementerian Kesehatan pada laman web ELIC KEMENKES pula sudah tersambung menjadi satu.

OSS dilakukan sinkronisasi pada semua Lembaga atau Kementerian yang ada pada Republik Indonesia ini. Pemutakhiran program dan juga tidak dilupakan pemutakhiran peraturan terus menerus dilakukan. Mulai dari Menu Tambah usaha yang dulu harus dilakukan Rollback yang membuat harus sering bolak balik roll back jika ingin tambah usaha (Jadi tidak usah ditanya yah kenapa saya sangat update tentang antrian di OSS Lounge, hahaahahaha).  Sekarang menu perluasan usaha dapat di update. Data perusahaan yang dulu nya dilakukan perekaman manual untuk PT sekarang diharuskan melakukan penarikan data dari AHU ONLINE. Tidak bisa melalui manual lagi.

Namun Program OSS ini tidak langsung sinkronisasi pada Pemerintah Daerah Provinsi atau Kota/Kabupaten. Hanya saja untuk pengajuan perizinan kita Pemerintah Daerah Provinsi atau Kota/Kabupaten dapat melihat pengajuan berusaha kita jika Pemda tersebut sama sama login di www.oss.go.id. Jadi maksud saya tidak tersinkronisasi tersebut adalah sangat banyak sekarang Pemerintah Daerah yang menjalankan perizinan online di masing-masing wilayah. Contoh saja seperti DKI Jakarta dengan JAKEVO, atau Simponie Kota Tangerang Selatan, OSS tidak langsung sinkronisasi pada website / laman web Pemerintah Daerah tersebut. Pemerintah Daerah diberikan ID dan Password tersendiri dengan menu tersendiri untuk login pada Program OSS. Sehingga bisa dilihat pengajuan perusahaan dan pemenuhan komitmen perusahaan pada Program OSS yang sudah di login melalui ID yang diterima oleh Kepala Dinas PTSP atau ASDA 2 Daerah masing-masing. Berbeda dengan Lembaga atau Kementerian yang sudah tersinkronisasi dengan OSS.

Tahu perbedaan yang saya maksud kan. Lihat contoh pada Kemendag atau Kemenkes yang mempunyai laman web tersendiri dan OSS sudah tersinkronisasi, namun tidak dengan laman web Pemda OSS tidak tersinkronisasi dengan Jak EVO DKI Jakarta atau Simponie Kota Tangsel.

Menurut saya pribadi, walaupun seperti dipaksakan program OSS ini untuk dilaunching, dengan pemahaman yang tidak setiap pemerintah daerah memahami OSS dengan detail, namun OSS ini dengan cepat dan sangat cepat dapat beradaptasi dengan situasi perkembangan di Indonesia. Seluruh Lembaga dan Kementerian dapat melakukan adopsi peraturan dari induk PP 24 tahun 2018. Kemudian dari seluruh Kementerian yang membidangi perizinan dengan sektor masing-masing terus menerus dengan gencar melakukan sosialisasi tentang OSS. Mengapa saya bilang OSS kali ini lebih matang daripada OSS sebelumnya. (OSS sebelumnya? yang benar pak? salah tulis kali ente).

OSS sebelumnya walaupun bukan Online Single Submission tetapi OSS sebelumnya adalah One Stop Service. Berbagai macam persiapan sudah dilakukan termasuk Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang inti dari Inpres tersebut adalah untuk Lembaga atau Kementerian dan Walikota atau Bupati dapat mempercepat perizinan agar iklim investasi pada Republik Indonesia lebih kondusif dan segera melaju dengan kencang. Namun sayangnya peraturan menteri yang diterbitkan atas dasar Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tidak tersinkronisasi dengan baik. Belum pula Pemerintah Daerah yang belum memahami secara detail dan tidak ingin menjalankan Inpres tersebut.

Perkembangan OSS pada saat tulisan ini dipublikasi, pemerintah daerah sudah banyak yang melakukan adopsi program OSS. Walaupun masih hanya sebatas Pemda tersebut login di website OSS, namun pelaksanaan dilapangan pemanfaat OSS sudah berjalan. Pemenuhan komitmen sudah bisa ditagihkan oleh Pemda ke pelaku usaha. Dan pelaku usaha pun sudah bisa menjalankan komitmen perizinan yang diatur oleh Peraturan Kementerian atau Lembaga masing-masing. Pemangkasan jalur untuk mengajukan perizinan memang sudah lebih cepat, jenis perizinan yang dihapuskan juga sudah banyak. Terlebih lagi untuk pemantauan izin perusaha bagi pelaku usaha sangat gampang dilakukan monitoring.

Bukankah pelaku usaha ingin menjalankan usahanya dengan damai dan legal? Diluar dari konteks permasalahan usaha yang sekarang sudah berkembang menjadi perang Data dan saingan usaha menjadi semakin banyak. Pelaku usaha pun sangat ingin menjalankan usaha dan berfokus pada margin keuntungan, tanpa memikirkan was-wasnya usaha ditutup karena belum memiliki izin yang legal.


Sekali lagi, tulisan saya terbuka untuk umum dan terbuka untuk diskusi. Segala bentuk disklaimer ada pada diri saya sendiri.

Regards
KLI

4 comments: