Friday, 13 May 2016

Dasar Hukum Pengumpulan Sumbangan DONASI KONSUMEN




Sekedar info saja untuk mengantisipasi pertanyaan yang menyentil atau LSM yang mengusik Donasi Konsumen dari semua Badan Usaha yang menerapkan Donasi Konsumen atau penggalangan dana yang bagus adalah yang telah mengikuti aturan yang sudah dibuat di Indonesia sesuai dengan :
 
1. Permensos RI Nomor 184 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Summary :
LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) merupakan penyelenggara kegiatan sosial berbentuk yayasan atau bentuk lainnya sebagai badan hukum. Namun diatur juga jika Yayasan tidak berbadan hukum harus mengantongi izin di level Kelurahan atau Kecamatan. LKS yang saya maksud disini merujuk ke yayasan sebagai REKAN. Sumber dana yang digunakan oleh LKS (Yayasan) dapat berasal dari Sumbangan Masyarakat (Bab 9 Pendanaan Pasal 38 Ayat 1 Point D).
Laporan dari Yayasan diatur juga dalam Permensos terlampir. (Bab 10 Pelaposan Pasal 39) Merupakan laporan wajib dari Yayasan. Dicantumkan pula pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
Untuk teman yang memberikan masukan Summary Permensos dari sudut pandang yang berbeda silahkan.

2. UU No 11 tentang Kesejahteraan Sosial tahun 2009
Summary :
Berkaitan dengan LKS dari Permensos, dan menjelaskan penyelenggara bantuan yaitu Yayasan, kemudian dasar pemberian donasi konsumen (penerima bantuan) yang akan dijalankan.
Namun tetap menekankan peran pemerintah Provinsi sampai Kota yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.
Pada Pasal 26 Point E disinggung pemberian izin pengumpulan dana oleh Pemerintah. Di pasal 36 sumber dana dari masyarakat atau badan usaha. Peran masyarakat atau LKS diperbolehkan pada pasal 38.

No comments:

Post a Comment