Friday 13 May 2016

Strategi Pencegahan Kejahatan dengan CSR dalam Comdev (Part 1)





Sebelum membahas Strategi Pencegahan Kejahatan melalui CSR dalam Comdev, saya akan memperkenalkan sedikit bahasan (ilmu) dari Kriminologi. Ini sih ditujukan agar pembaca mempunyai sudut pandang yang sama dengan penulis, namun penulis tidak membatasi jika pembaca mempunyai sudut pandang sendiri yang lebih menarik.

Kejahatan dan Penyimpangan Sosial. Selama 4 tahun saya kuliah, pengertian kejahatan adalah suatu pola kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh individu atau kelompok individu yang sifatnya merugikan masyarakat (menimbulkan kerugian materil atau non materil), dari pola kegiatan yang dilakukan secara berulang tersebut membentuk modus kejahatan. Hukuman untuk pelaku kejahatannya dapat berupa denda (sanksi) atau kurungan penjara. (Pencurian, perampokan, pembunuhan, dsb)

Kemudian Penyimpangan Sosial adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok individu yang tidak sesuai dengan norma atau nilai yang berlaku di masyarakat. Sifatnya tidak merugikan masyarakat dari materil atau non materil, hanya saja berbeda / bertolak belakang dengan norma yang ada.  Hukuman bagi pelaku penyimpang sosial pun hanya berupa hukuman sosial seperti dikucilkan dari masyarakat. (Anak Jalanan, Anak Punk, dsb)

Saya akan membahas tentang kejahatan yang kebanyakan menimpa masyarakat, lembaga atau perusahaan sekalipun. Kejahatab Pencurian sangat sering terjadi dan menempati posisi teratas dalam daftar tindak kriminal yang sering terjadi di Jabodetabek (Data 2014 dikutip dari http://m.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/01/15/ni7sc7-pencurian-dominasi-kasus-kejahatan-di-jabodetabek).

Modus pencurian yang dilakukan sangat bervariasi, menjebol tembok, dari atap gendeng, membuka paksa gembok, danlainnya. Kerugian yang diterima pun bervariasi, dari raturan ribu sampai ratusan juta (Sumber Data Internal dan Detailnya bersifat Confidential). Motif dari pelakunya pun bermacam-macam juga, dari kesulitan ekonomi, bahkan sudah sifat bawaan (Klepto).

Dari paragraf pembuka diatas, garis besarnya adalah pencurian-sering-terjadi. Yang perlu di tekankan adalah, dapatkah kita mencegah pencurian tersebut. Memang kejadian pencurian adalah musibah yang bisa terjadi setiap saat tapi bukan berarti tidak dapat dihindari atau tidak dapat dicegah.

Dalam Ilmu (logos) yang mempelajari tentang kejahatan (crimen) atau kriminologi, terdapat 3 (tiga loh) sistem pencegahan kejahatan yang salah satunya dapat diterapkan melalui CSR dalam Comdev. WAW. Opini pribadi saya dalam tulisan ini adalah, sebegitu hebatnya kekuatan CSR dalam Comdev yang dapat mencegah terjadinya kejahatan. Tiga strategi pencegahan kejahatan tersebut adalah :
1. Situational Crime Prevention
2. Social Crime Prevention
3. Community Crime Prevention

OPINI saya, Community Crime Prevention sangan cocok menjadi strategi pencegahan kejahatan melalui CSR dalam Comdev. Bagaimana caranya?

Hancock dan Matthews dalam Crime, Community Safety and Toleration pada tahun 2001, inti yang saya tangkap adalah menjelaskan tentang community crime prevention yang dilakukan oleh masyarakat untuk pencegahan kejahatan dengan cara penggunaan komunitas masyarakat sekitar (warga) dalam menjaga dan mengatur lingkungan sosial masyarkat itu sendiri. Artinya pencegahan kejahatan tersebut melibatkan warga-warga setempat agar turut melindungi daerah mereka. Jadi dimana Instansi atau Perusahaan berdiri, disekitarnya pasti terdapat rumah-rumah penduduk (masyarakat), nah pada titik inilah dimana masyarakat sekitar menjadi komunitas pencegahan kejahatan. Bahkan pada kawasan industri sekalipun pasti terdapat rumah-rumah penduduk disekitarnya.

Kendalanya adalah, BAGAIMANA membuat masyarakat sekitar mendapat awareness (kesadaran) untuk menerapkan komunitas pencegahan kejahatan (siskamling, dll),  hingga turut mengawasi atau mengamankan Instansi / Perusahaan yang berada di sekitar  mereka.

To be Continued ...

No comments:

Post a Comment