Terdengar familiar sudah kata CSR ditelinga kita pada era
dewasa ini. Hampir semua elemen masyarakat khusus nya di Indonesia tahu akan
gambaran dari CSR atau yang lebih dikenal masyarakat dengan bagi-bagi hadiah
(terutama untuk masyarakat yang kurang mampu).
Mengapa masyarakat sudah mengenal CSR secara gambaran
(walaupun bukan teori atau konsep) padahal mereka pun belum tentu tahu
kepanjangan dari CSR itu sendiri.
CSR atau sering disebut Corporate Social Responsibility yang
bahasa Indonesia nya adalah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kalaupun dirunut
dari bahasa Indonesia diatas, sebenarnya kepada siapa sih perusahaan memberikan
tanggung jawab sosial dan mengapa perusahaan harus memberikan CSR tersebut.
Dari kata CSR saja sudah banyak pertanyaan dapat muncul di benak kita, mulai
dari siapa target penerima CSR (beneficiary), apa syarat penerima CSR, dsb dsb.
Penulis akan mejelaskan beberapa pertanyaan diatas dan apa
kaitannya dengan kebaikan Agama. Penulis bukan lahir dari sarjana komunikasi
yang mendalami tentang PR, namun dari background sosial dan politik penulis
dapat menghubungkan CSR dan kebaikan Agama.
Lahirnya CSR di Indonesia dimulai dari di ketoknya palu tentang
Undang-Undang No. 40 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas pada tahun 2007. Yang
menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang mewajibkan setiap
perusahaan mengeluarkan CSR(Ardianto, Elvinaro & Dindin Machfudz, Efek
Kedermawanan Pebisnis dan CSR). Lalu mengapa masyarakat begitu familiar dengan
CSR, dari UU di ataslah banyak perusahaan berlomba-lomba memberikan CSR kepada
masyarakat yang membutuhkan dan berperang citra dengan perusahaan lainnya.
Inti dari CSR adalah perusahaan untung, maka masyarakat atau
komunitas di sekitar perusahaan tersebut juga mendapat keuntungan. Perusahaan
besar di Indonesia sangat sering memberdayakan masyarakat sekitar dengan
program khas perusahaannya. Seperti Alfamart dengan Outlet Binaan Alfamart yang
memberdayakan pengusaha kecil dimana Alfamart memberikan harga grosir yang jauh
lebih murah kepada member binaan Alfamart.
Contoh diataslah yang membuat CSR dikenal masyarakat dan hal
ini telah dilakukan oleh puluhan bahkan ratusan perusahaan yang berdiri di
tanah Garuda Indonesia.
Target penerima dan syarat penerima memang tidak ada yang
aturan yang mengatur, berarti kembali lagi kepada perusahaan kepada siapa
target penerima CSRnya dan apakah si penerima manfaat merasakan dampaknya.
Apakah hubungan antara CSR dan kebaikan Agama, dari beberapa
buku yang penulis baca sampai saat ini belum dijelaskan CSR dan kebaikan Agama.
Semua agama mengajarkan kebaikan, membagi, memberi kepada sesama dan membantu
kepada sesama.
Menurut penulis, CSR pun tidak serta-merta wajib karena
sudah diatur oleh Undang-Undang saja, namun sudah seharusnya karena kita
manusia membantu dan berbagi dengan sesama manusia. Walaupun bentuknya
perusahaan, perusahaan pun berjalan karena terdapat manusia didalamnya. Maka sudah
sewajibnya membantu yang kurang mampu walaupun tidak diatur Undang-Undang.
Banyak manfaat bagi insan yang membantu sesama, maupun
perusahaan yang membantu orang yang membutuhkan. Penulis ketika membagikan
hadiah kepada yang memang membutuhkan dibalas oleh beneficiary dengan banyak
doa-doa positif yang semoga doa tersebut di ijabah oleh Allah SWT untuk semua
yang membantu. Berdasarkan pengalaman pribadi dan tanpa riset yang memadai,
berikut manfaat dari CSR itu sendiri
- Membantu sesama manusia yang membutuhkan, kita sebagai pemberi atau perusahaan sebagai pemberi telah menuntaskan zakat nya (dalam Islam)
- Dengan memberikan sebagian CSR kita mendapat doa dari penerima dan perusahaan didoakan yang positif dari penerima
- Tidak terjadi kesenjangan sosial antara perusahaan dan komunitas disekitarnya, sehingga komunitas disekitarnya dapat mendukung dan membantu perusahaan tersebut untuk terus maju dan berkembang
- Yang utama dan tidak bisa dihitung adalah mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Benar-benar alangkah indahnya berbagi dengan sesama walaupun
menggunakan laba perusahaan dan kita hanya sebagai perpanjangan tangan dari
perusahaan. Jangan disepelekan walaupun kita memberikan laba perusahaan apakah
kita tetap dianggap membantu? Dari opini penulis kita sebagai perpanjangan
tangan tetap mendapatkan pahala. Karena CSR bukan hanya bicara tentang uang /
cost yang dikeluarkan, namun juga dinilai hal yang tidak bisa di ukur dengan
uang yaitu human cost dan social cost. Human cost dan social cost dibayar dari
hati pemberi CSR, karena dua aspek tersebut membutuhkan seni dan konsep cara
penyebaran dana CSR.
Dana CSR yang diberikan tidak akan indah jika tidak dibungkus
oleh konsep pemberi CSR, dan si penerima CSR selain menerima bantuan juga
menerima kasih sayang dari yang menjalankan CSR.
Maka dari itu para PR perusahaan harus memiliki Human Sense
dan Sosial sense agar menyatu dengan beneficiary dan tidak hanya memberi saja. Namun
harus bersifat holistic dan sustainable.
Penulis menerima banyak masukan karena penulis merupakan
orang yang masih sangat awam di dunia PR dan CSR.
KEN
No comments:
Post a Comment