Friday 13 May 2016

CSR dan Kebaikan Agama




Terdengar familiar sudah kata CSR ditelinga kita pada era dewasa ini. Hampir semua elemen masyarakat khusus nya di Indonesia tahu akan gambaran dari CSR atau yang lebih dikenal masyarakat dengan bagi-bagi hadiah (terutama untuk masyarakat yang kurang mampu).

Mengapa masyarakat sudah mengenal CSR secara gambaran (walaupun bukan teori atau konsep) padahal mereka pun belum tentu tahu kepanjangan dari CSR itu sendiri.

CSR atau sering disebut Corporate Social Responsibility yang bahasa Indonesia nya adalah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kalaupun dirunut dari bahasa Indonesia diatas, sebenarnya kepada siapa sih perusahaan memberikan tanggung jawab sosial dan mengapa perusahaan harus memberikan CSR tersebut. Dari kata CSR saja sudah banyak pertanyaan dapat muncul di benak kita, mulai dari siapa target penerima CSR (beneficiary), apa syarat penerima CSR, dsb dsb.

Penulis akan mejelaskan beberapa pertanyaan diatas dan apa kaitannya dengan kebaikan Agama. Penulis bukan lahir dari sarjana komunikasi yang mendalami tentang PR, namun dari background sosial dan politik penulis dapat menghubungkan CSR dan kebaikan Agama.

Lahirnya CSR di Indonesia dimulai dari di ketoknya palu tentang Undang-Undang No. 40 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas pada tahun 2007. Yang menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang mewajibkan setiap perusahaan mengeluarkan CSR(Ardianto, Elvinaro & Dindin Machfudz, Efek Kedermawanan Pebisnis dan CSR). Lalu mengapa masyarakat begitu familiar dengan CSR, dari UU di ataslah banyak perusahaan berlomba-lomba memberikan CSR kepada masyarakat yang membutuhkan dan berperang citra dengan perusahaan lainnya.

Inti dari CSR adalah perusahaan untung, maka masyarakat atau komunitas di sekitar perusahaan tersebut juga mendapat keuntungan. Perusahaan besar di Indonesia sangat sering memberdayakan masyarakat sekitar dengan program khas perusahaannya. Seperti Alfamart dengan Outlet Binaan Alfamart yang memberdayakan pengusaha kecil dimana Alfamart memberikan harga grosir yang jauh lebih murah kepada member binaan Alfamart.

Contoh diataslah yang membuat CSR dikenal masyarakat dan hal ini telah dilakukan oleh puluhan bahkan ratusan perusahaan yang berdiri di tanah Garuda Indonesia.

Target penerima dan syarat penerima memang tidak ada yang aturan yang mengatur, berarti kembali lagi kepada perusahaan kepada siapa target penerima CSRnya dan apakah si penerima manfaat merasakan dampaknya.

Apakah hubungan antara CSR dan kebaikan Agama, dari beberapa buku yang penulis baca sampai saat ini belum dijelaskan CSR dan kebaikan Agama. Semua agama mengajarkan kebaikan, membagi, memberi kepada sesama dan membantu kepada sesama.

Menurut penulis, CSR pun tidak serta-merta wajib karena sudah diatur oleh Undang-Undang saja, namun sudah seharusnya karena kita manusia membantu dan berbagi dengan sesama manusia. Walaupun bentuknya perusahaan, perusahaan pun berjalan karena terdapat manusia didalamnya. Maka sudah sewajibnya membantu yang kurang mampu walaupun tidak diatur Undang-Undang.
Banyak manfaat bagi insan yang membantu sesama, maupun perusahaan yang membantu orang yang membutuhkan. Penulis ketika membagikan hadiah kepada yang memang membutuhkan dibalas oleh beneficiary dengan banyak doa-doa positif yang semoga doa tersebut di ijabah oleh Allah SWT untuk semua yang membantu. Berdasarkan pengalaman pribadi dan tanpa riset yang memadai, berikut manfaat dari CSR itu sendiri  
  1. Membantu sesama manusia yang membutuhkan, kita sebagai pemberi atau perusahaan sebagai pemberi telah menuntaskan zakat nya (dalam Islam)
  2. Dengan memberikan sebagian CSR kita mendapat doa dari penerima dan perusahaan didoakan yang positif dari penerima
  3. Tidak terjadi kesenjangan sosial antara perusahaan dan komunitas disekitarnya, sehingga komunitas disekitarnya dapat mendukung dan membantu perusahaan tersebut untuk terus maju dan berkembang
  4. Yang utama dan tidak bisa dihitung adalah mendapatkan pahala dari Allah SWT.


Benar-benar alangkah indahnya berbagi dengan sesama walaupun menggunakan laba perusahaan dan kita hanya sebagai perpanjangan tangan dari perusahaan. Jangan disepelekan walaupun kita memberikan laba perusahaan apakah kita tetap dianggap membantu? Dari opini penulis kita sebagai perpanjangan tangan tetap mendapatkan pahala. Karena CSR bukan hanya bicara tentang uang / cost yang dikeluarkan, namun juga dinilai hal yang tidak bisa di ukur dengan uang yaitu human cost dan social cost. Human cost dan social cost dibayar dari hati pemberi CSR, karena dua aspek tersebut membutuhkan seni dan konsep cara penyebaran dana CSR.

Dana CSR yang diberikan tidak akan indah jika tidak dibungkus oleh konsep pemberi CSR, dan si penerima CSR selain menerima bantuan juga menerima kasih sayang dari yang menjalankan CSR.
Maka dari itu para PR perusahaan harus memiliki Human Sense dan Sosial sense agar menyatu dengan beneficiary dan tidak hanya memberi saja. Namun harus bersifat holistic dan sustainable.
Penulis menerima banyak masukan karena penulis merupakan orang yang masih sangat awam di dunia PR dan CSR.


KEN

No comments:

Post a Comment